Beranda | Artikel
Kumpulan Amalan Ringan #38: Keutamaan Menolong Para Janda yang Terlantar
Sabtu, 2 November 2019

Hadits yang membicarakan keutamaan membantu para janda yang terlantar disebutkan berikut ini.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « السَّاعِى عَلَى الأَرْمَلَةِ وَالْمِسْكِينِ كَالْمُجَاهِدِ فِى سَبِيلِ اللَّهِ – وَأَحْسِبُهُ قَالَ ، يَشُكُّ الْقَعْنَبِىُّ – كَالْقَائِمِ لاَ يَفْتُرُ ، وَكَالصَّائِمِ لاَ يُفْطِرُ »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Al-Qa’nabi–yaitu gurunya Imam Bukhari dan Muslim–berkata, aku sangka itu seperti orang yang shalat malam yang tidak pernah merasakan lelah, dan yang berpuasa yang tidak pernah berhenti berpuasa.” (HR. Bukhari, no. 5353 dan Muslim, no. 2982)

Imam Nawawi rahimahullah membuat judul bab dalam Syarh Shahih Muslim untuk hadits di atas, “Bab: Berbuat baik pada janda (armalah), orang miskin, dan anak yatim.

Sedangkan yang dimaksud dengan as-saa’i adalah yang bekerja untuk mereka atau bekerja untuk menanggung nafkah mereka.

Disebutkan dalam Syarh Shahih Muslim (18:93-94), ada ulama yang mengatakan bahwa “armalah” yang disebut dalam hadits adalah wanita yang tidak memiliki suami, baik ia sudah menikah ataukah belum. Ada ulama pula yang menyatakan bahwa armalah adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya.

Ada pendapat lain dari Ibnu Qutaibah bahwa disebut armalah karena kemiskinan, yaitu tidak ada lagi bekal nafkah yang ia miliki karena ketiadaan suami. Armalah bisa disebut untuk seseorang yang bekalnya tidak ada lagi. Demikian nukilan dari Imam Nawawi.

Hadits ini jadi dalil bahwa siapa yang tidak bisa berjihad di jalan Allah, tidak bisa shalat malam, tidak bisa berpuasa sunnah pada siang hari, maka hendaklah ia mengamalkan hadits di atas, yaitu hendaklah ia bantu menafkahi para janda dan orang miskin, agar ia bisa dikumpulkan bersama para mujahid fi sabilillah pada hari kiamat. Demikian disampaikan oleh Ibnu Baththal. (Lihat Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj, 45:180)

 

Nantikan kumpulan amalan ringan berikutnya berserial, dan insya Allah akan menjadi sebuah buku.

Baca Juga:

Referensi:

  1. Al-Bahr Al-Muhith Ats-Tsajaj Syarh Shahih Al-Imam Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Muhammad bin Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Ali bin Adam bin Musa Al-Itiyubia Al-Wallawi. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Al-Ajru Al-Kabir ‘ala Al-‘Amal Al-Yasir. Cetakan pertama, Tahun 1415 H. Muhammad Khair Ramadhan Yusuf. Penerbit Dar Ibnu Hazm.

 

 


 

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/22308-keutamaan-menolong-para-janda-yang-terlantar.html